Modus Cari Rumput Tapi Curi Motor, Paman Bersama Keponakan Diamankan Polres Ngawi

Iklan Semua Halaman

#twitter

Modus Cari Rumput Tapi Curi Motor, Paman Bersama Keponakan Diamankan Polres Ngawi

admin
Monday, September 9, 2024

 


NGAWI - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan seorang paman bersama keponakannya yang mencuri sepeda motor, dengan modus berpura-pura mencari rumput di area persawahan.


Paman yang berinisial JAW (26), asal Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi atas inisiatifnya mengajak keponakannya yang masih dibawah umur, untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di tepi jalan, tanpa ijin pemiliknya.


"Pelaku memanfaatkan situasi sepi dan kebetulan kunci masih menempel di sepeda motor," jelas Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan.


Awal mula pada Selasa, 2 September 2024 sekira pukul 14.30 WIB, ketika korban Warsidi (70) pergi ke sawah yang terletak di Dsn./Ds. Kauman Kec. Widodaren Kab. Ngawi, dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit, warna Biru Silver. Sesampainya dijalan area persawahan, sepeda motor tersebut di parkir dalam kondisi kunci kontak masih menempel pada sepeda motor,  kemudian ditinggal jalan kaki ke sawah yang jaraknya sekira 100 meter, namun pada saat hendak pulang sekira pukul 16.00 WIB, sepeda motornya tidak ada dan dicari tidak ketemu, akhirnya Warsidi pulang dibonceng tetangganya.


Atas kejadian tersebut, korban Warsidi menderita kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polres Ngawi untuk ditindak lanjuti.


Pelaku mengaku sudah 4 kali melakukan pencurian sepeda motor di tempat yang berbeda, yakni

sekira bulan Maret 2023 di daerah Pilangbangu, Kec./Kab Sragen, sekira bulan Mei 2024 di daerah Ds. Cepoko, kec. Ngrambe, Kab. Ngawi dan sekira bulan Agustus 2024 di daerah Ds. Mantingan, Kec. Mantingan, Kab. Ngawi.


Kepada pelaku disangkakan pada pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP. 


"Dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun dan ancaman 

hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) dari hukuman penjara yang dijatuhkan," tutup Kapolres Ngawi AKBP Dwi S.R., kepada Tribratanews pada Senin (9/9/2024). (Hmsresngw-d*)