NGAWI, Sebagai salah satu lumbung padi nasional adalah Kabupaten Ngawi, demi mendukung hal tersebut, Polres Ngawi Polda Jatim mempunyai inovasi yang bertajuk Wirotani.
Inovasi tersebut adalah mengedepankan para Bhabinkamtibmas yang berada di Polsek Jajaran Polres Ngawi sebagai garda terdepan dalam membantu para petani, yang bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Dalam proses hasil padi, ternyata masih banyak para petani yang menggunakan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan.
Dan, data yang dihimpun dari Polres Ngawi menunjukkan angka korban akibat jebakan tikus yang beraliran listrik dari tahun ke tahun cenderung terjadi meningkat.
Terkait keadaan tersebut Polres Ngawi melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) menggelar sosialisasi dan pelatihan pengendalian hama tikus tanpa jebakan listrik.
Agenda yang diadakan di Kurnia Convention Hall Jl Soekarno Hatta tersebut diikuti oleh dua ratus tujuh belas Bhabinkamtibmas Polres Ngawi, perwakilan PPL dan perwakilan kelompok tani/petani se-Kab. Ngawi, yang dibuka oleh Kasat Reskrim mewakili Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K., M.H.
"Polres Ngawi memberikan perhatian khusus untuk penggunaan jebakan tikus yang beraliran listrik. Akibatnya, sudah banyak memakan korban jiwa, baik orang lain maupun pemasang atau pemiliknya sendiri. Keadaan ini sangat memprihatinkan," jelas Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., dalam sambutannya.
Menurut data dari Polres Ngawi hingga pertengahan tahun 2024 telah terjadi 9 kejadian korban meninggal dunia akibat jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan yang dan telah ditetapkan 3 tersangka. Untuk yang 6 kejadian, korbannya pemasang atau pemilik sawah sendiri, sehingga tidak sampai ke ranah hukum.
Kondisi tersebut dibandingkan pada tahun sebelumnya menunjukkan peningkatan sebab pada tahun 2023 terjadi 4 kali kejadian dan memakan korban jiwa 4 orang yang semuanya adalah pemasang atau pemilik sawah.
Dengan adanya perbandingan tersebut menunjukkan bahwa angka korban akibat terkena jebakan tikus listrik di area persawahan cenderung mengalami kenaikan.
"Kami melakukan sosialisasi dan pelatihan adanya larangan pemasangan jebakan tikus beraliran listrik, karena disinyalir masih ada para petani yang menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus di sawah. Apalagi akibat jebakan itu terdapat korban jiwa," lanjutnya.
Terkait keadaan tersebut, Polres Ngawi bersama Polsek jajaran, dalam hal ini Bhabinkamtibmas akan melakukan sosialisasi dan imbauan serta melarang secara intensif bahwa jebakan hama tikus yang menggunakan aliran listrik bukan satu-satunya solusi untuk membasmi hama pengerat tersebut.
Dampak hukum terhadap pemasangan jebakan tikus beraliran listrik, salah satunya adalah pasal 359 KUHP
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," jelas salah satu narasumber Ipda Agus Marsanto, S.H., Kanit II Satreskrim Polres Ngawi, pada Rabu (25/9/2024) ****